Selamat datang di Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIPSI) yang dikelola oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Dengan mendaftar dan menggunakan layanan SIPSI, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum di bawah ini.
Pengguna menyatakan siap tunduk dan patuh pada seluruh regulasi serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Komisi Informasi Pusat, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Peraturan, keputusan, dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat.
Pengguna wajib mematuhi seluruh tata cara administrasi yang berlaku pada SIPSI, antara lain:
- Mengisi formulir pendaftaran dan permohonan dengan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyampaikan dokumen pendukung secara lengkap sesuai jenis pemohon (perorangan, badan hukum, atau kelompok orang).
- Menggunakan identitas asli dan tidak mengatasnamakan pihak lain tanpa kuasa yang sah.
- Menerima segala bentuk korespondensi resmi dari Komisi Informasi Pusat melalui kanal yang terdaftar pada sistem.
- Tidak melakukan manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik, pengguna menyatakan siap tunduk pada:
- Seluruh tahapan proses penyelesaian sengketa, mulai dari mediasi, ajudikasi non-litigasi, hingga putusan.
- Jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Komisioner.
- Kewajiban untuk hadir atau diwakilkan secara sah pada setiap agenda persidangan.
- Kode etik dan tata tertib persidangan Komisi Informasi Pusat.
- Putusan yang telah ditetapkan, kecuali terdapat upaya hukum lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pengguna memberikan persetujuan kepada Komisi Informasi Pusat untuk:
- Mengumpulkan data pribadi berupa nama, alamat, nomor identitas, email, nomor telepon, dan dokumen pendukung lainnya.
- Memproses data tersebut untuk keperluan verifikasi identitas, pengelolaan permohonan, administrasi persidangan, dan penerbitan putusan.
- Menyimpan data dalam jangka waktu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan retensi arsip yang berlaku.
- Membagikan data hanya kepada pihak-pihak yang berkepentingan secara sah dalam proses penyelesaian sengketa.
Komisi Informasi Pusat berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna, serta tidak menyalahgunakan data untuk tujuan di luar layanan SIPSI.
Hak Pengguna:
- Memperoleh akses terhadap data pribadi yang telah disimpan.
- Meminta pembaruan atau perbaikan data yang tidak akurat.
- Mengajukan keberatan atas pemrosesan data pribadi yang tidak sesuai.
- Memperoleh pelayanan yang adil dan transparan selama proses penyelesaian sengketa.
Kewajiban Pengguna:
- Memberikan data yang benar dan tidak menyesatkan.
- Menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi.
- Tidak menggunakan sistem untuk tindakan yang melanggar hukum.
- Berkomitmen mengikuti seluruh proses sesuai peraturan yang berlaku.
Segala bentuk pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini dapat mengakibatkan:
- Penolakan atau pembatalan permohonan yang sedang diproses.
- Pemblokiran akun pengguna dari sistem SIPSI.
- Tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Informasi Pusat berhak untuk mengubah, menambah, atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan akan diinformasikan melalui situs resmi dan/atau kanal komunikasi resmi Komisi Informasi Pusat. Pengguna disarankan untuk memeriksa halaman ini secara berkala.