Maklumat Layanan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Informasi Pusat berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Komitmen ini merupakan wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat dapat mengakses informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui layanan PPID Komisi Informasi Pusat dengan mudah dan terbuka.