Setiap Pemohon informasi dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) kepada Komisi Informasi. Pastikan bahwa pemohon sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi serta keberatan di Badan Publik terkait. Selanjutnya, pemohon harus memiliki alasan yang jelas, seperti adanya penolakan berdasarkan pengecualian Pasal 17 UU KIP, penolakan informasi sebagian atau seluruhnya, tidak ditanggapinya keberatan, ketidakpuasan atas tanggapan Atasan PPID, atau penyampaian informasi yang melebihi batas waktu ketentuan undang-undang.

Setelah memenuhi alasan tersebut, pemohon wajib menyiapkan seluruh dokumen atau berkas pendaftaran yang diperlukan, meliputi Identitas Pemohon, Surat Permohonan Informasi, Surat Jawaban, Surat Keberatan, Surat Tanggapan Keberatan, hingga Surat Kuasa (kelengkapan surat bertanda bintang tergantung pada kondisi faktual dokumen yang dimiliki pemohon). Pada tahap akhir, pemohon dapat mendaftarkan sengketa informasi tersebut kepada Komisi Informasi terdekat dalam rentang waktu maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atau berakhirnya batas waktu tanggapan dari Atasan PPID.