Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menyusun Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025. Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas serta komitmen kami dalam memberikan akses informasi yang cepat, akurat, dan berkualitas kepada masyarakat. Laporan ini disusun berdasarkan data dan fakta terkait roses layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat. Di dalamnya disajikan secara komprehensif jumlah permohonan yang diterima, permohonan yang diberikan maupun ditolak, jenis informasi yang diminta, waktu pelayanan, serta kualitas layanan yang disediakan. Kami berharap laporan ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat dapat memberikan saran dan masukan terkait layanan informasi yang dijalankan oleh Komisi Informasi Pusat, guna memastikan hak memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal.