Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyampaikan Ringkasan Akses Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik. Informasi ini kami sampaikan pertriwulan dengan penyampaian yang memuat informasi tentang jumlah permohonan informasi yang diterima, kategori pemohon informasi, status permohonan informasi, alasan penolakan, dan rata-rata waktu pelayanan.