Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan layanan informasi publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa setiap badan publik menunjuk PPID sebagai pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Sebagai bentuk implementasi ketentuan dimaksud serta komitmen dalam mendukung keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Pusat telah menetapkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/I/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat. Penetapan tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik agar berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui PPID, Komisi Informasi Pusat berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Selain itu, keberadaan PPID juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses masyarakat terhadap informasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
