Masyarakat berhak meminta data, dokumen, dan informasi publik yang dikuasai atau dihasilkan oleh Komisi Informasi Pusat terkait kinerja, kebijakan, maupun anggaran lembaga. Komisi Informasi Pusat memberikan layanan permohonan informasi tatap muka atau konsultasi secara langsung yang dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

Jam Layanan :

Senin – Jumat : 09.00 – 16.00 WIB

Istirahat :

Senin – Kamis : 12.00 – 13.00 WIB

Jum’at : 11.30 – 13.00 WIB