Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Informasi Pusat menyediakan layanan informasi publik secara gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat dapat memperoleh akses informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun biaya yang timbul akibat proses penggandaan, pencetakan, atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon informasi. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

