Komisi Informasi Pusat menyediakan layanan permohonan informasi publik yang dapat diakses secara online maupun offline. Proses dimulai dari pengajuan permohonan kepada PPID, dilanjutkan dengan verifikasi data oleh petugas.

Apabila permohonan telah lengkap, PPID akan memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan. Pemohon kemudian menerima hasil permohonan tersebut.

Jika pemohon tidak puas atas jawaban yang diberikan, tersedia mekanisme pengajuan keberatan kepada atasan PPID. Setiap warga negara berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.