TUGAS PPID :
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01 /KEP/KIP/I/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Informasi Pusat, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
-
menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
-
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
-
melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
-
menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
-
melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
-
melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
-
menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
-
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
WEWENANG PPID :
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01 /KEP/KIP/I/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Informasi Pusat, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
-
menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
-
meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
-
menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
-
menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
-
menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
-
menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
