TUGAS PPID :

Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01 /KEP/KIP/I/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Informasi Pusat, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

  6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

  7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

  8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

  9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

  10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

WEWENANG PPID :

Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01 /KEP/KIP/I/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Informasi Pusat, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

  1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;

  2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

  3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

  4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

  5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;

  6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;

  7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

  8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.